Berikut daftar 50 fintech ilegal berkedok koperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut coba mengelabui masyarakat yang seakan-akan menawarkan pinjaman online legal dari Kementerian Koperasi. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi tidak diberikan di luar anggota, apalagi lewat aplikasi di Playstore.

“Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan supaya dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).


Baca Juga: Waspada, ini modus pinjaman fintech ilegal berkedok koperasi

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dari situ, disepakati bawah koperasi dilarang melakukan usaha pinjaman online ke masyarakat umum yang bukan anggota koperasi karena melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:

1. Koperasi Syariah 212

2. Koperasi Masa Kini

3. Koperasi FKSS

4. Uang Pintar

5. Koperasi Simpan Pinjam

6. Dana Pinjaman Mobile

7. KSPPS Nuri Jatim

8. Koperasi Sahid Mandiri

9. Koperasi MTM

10. BMT Barokatul Ummah

11. Koperasi BMT Al Falah Madani

12. Koperasi Tani Nusantara

13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah

14. Koppontren Al Fatah

15. Komindo

16. BMT NU Kalitidu

17. Dopa BMT

18. BMT 3Mitraplus

19. Koppontren Al Badriyah

20. Kopkar Insan Barokah

Editor: Yudho Winarto