KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut coba mengelabui masyarakat yang seakan-akan menawarkan pinjaman online legal dari Kementerian Koperasi. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi tidak diberikan di luar anggota, apalagi lewat aplikasi di Playstore. “Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan supaya dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Berikut daftar 50 fintech ilegal berkedok koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut coba mengelabui masyarakat yang seakan-akan menawarkan pinjaman online legal dari Kementerian Koperasi. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi tidak diberikan di luar anggota, apalagi lewat aplikasi di Playstore. “Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan supaya dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).