KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Salah satunya dan yang paling penting adalah tambahan cakupan industri "Yang sebelumnya hanya delapan menjadi 17 industri," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).
Berikut daftar industri yang berkesempatan memperoleh tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Salah satunya dan yang paling penting adalah tambahan cakupan industri "Yang sebelumnya hanya delapan menjadi 17 industri," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).