KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Agustus ini, para PNS, anggota TNI serta pensiunan bersiap mendapat gaji ke-13. Kepastian tersebut terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. Pemberian gaji ke-13 tersebut pemerintah harapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemic. Beleid ini sendiri sudah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2020 kemarin. Baca Juga: Cair, beleid gaji ke-13 sudah diteken, ini dia daftar yang berhak mendapatkannya
Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang cair bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Agustus ini, para PNS, anggota TNI serta pensiunan bersiap mendapat gaji ke-13. Kepastian tersebut terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. Pemberian gaji ke-13 tersebut pemerintah harapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemic. Beleid ini sendiri sudah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2020 kemarin. Baca Juga: Cair, beleid gaji ke-13 sudah diteken, ini dia daftar yang berhak mendapatkannya