Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang cair bulan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan  Agustus ini, para PNS, anggota TNI serta pensiunan bersiap mendapat gaji ke-13. Kepastian tersebut terjadi setelah pemerintah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 tersebut pemerintah harapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemic. Beleid ini sendiri sudah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Cair, beleid gaji ke-13 sudah diteken, ini dia daftar yang berhak mendapatkannya


Dalam aturan tersebut, besaran gaji yang bakal diterima para PNS dan lainnya adalah sama seperti  gaji yang diterima bulan Juli. Namun dalam aturan tersebut, selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan atau bisa juga tunjangan umum.

Sama seperti pemberian THR, yang mendapatkan tunjangan gaji ke-13 ini adalah para pegawai PNS, TNI dan Polri, diluar pejabat.  Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut? Berikut daftar penerima gaji ke-13.

a. PNS;  b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;  e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;  f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;  h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;  j. Staf khusus di lingkungan kementerian; k. Hakim ad hoc;  l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;  m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;  n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; o. Penerima Pensiun atau Tunjangan;  p. Calon PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon