KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru untuk besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi untuk penjualan umum dan tertentu. Adapun, ketentuan yang baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Perubahan dipastikan berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Bagi IUPK eks PKP2B Generasi I tarif PNBP produksi berkisar 14% sampai 28% sesuai HBA. Sementara untuk IUPK dari PKP2B Generasi I Plus berkisar 20% hingga 27% sesuai HBA.
Adapun, ketentuan ini berlaku surut. Artinya bagi IUPK yang diterbitkan sebelum tahun PP 15/2022 diundangkan maka wajib melaksanakan ketentuan sejak 1 Januari 2022. Sementara untuk IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkannya PP ini maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya terhitung sejak 1 Januari 2023.
Baca Juga: Regulasi PNBP Baru Sektor Batubara Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara Merujuk riset Kontan.co.id, ada sejumlah perusahaan PKP2B yang telah diperpanjang izinnya menjadi IUPK. 1. PT Arutmin Indonesia Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini memperoleh perpanjangan menjadi IUPK sejak 2 November 2020 dan berlaku hingga 1 November 2030. Adapun, dalam perpanjangan yang diberikan, pemerintah memutuskan penciutan wilayah sebesar 40,1%. Dengan demikian, luas wilayah Arutmin yang semula mencapai 57.107 hektare (ha) berkurang sekitar 22.900 ha. Maka, luas wilayah konsesi batubara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha. 2. PT Kendilo Coal Indonesia PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri ESDM Nomor 60/1/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021. Adapun, izin Kendilo berlaku hingga 13 September 2031 mendatang. Berbeda dengan Arutmin, Kendilo tidak mengalami penciutan wilayah dalam perpanjangan izin menjadi IUPK. Total luas lahan Kendilo sebesar 1.869 ha. 3. PT Kaltim Prima Coal Anak usaha BUMI ini memperoleh perpanjangan menjadi IUPK pada 9 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian kepada PT Kaltim Prima Coal. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM lahan KPC menciut sekitar 27,54%. Luasan lahan KPC kini tercatat sebesar 61.543 hektare. Sebelumnya, lahan KPC tercatat mencapai 84.938 hektare. 4. PT Multi Harapan Utama PT Multi Harapan Utama (MHU) dipastikan mendapatkan perpanjangan izin operasi produksi tambang batubara selama 10 tahun.
Baca Juga: Pelaku Usaha Hormati Keputusan Pemerintah Terkait Royalti Batubara Perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini habis kontraknya pada 1 April 2022 lalu.
Multi Harapan Utama mendapatkan perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Merujuk website Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK MHU berlaku hingga 1 April 2032 mendatang. Meskipun mendapatkan perpanjangan izin menjadi IUPK, MHU harus rela lahannya diciutkan. Dalam izin yang terbaru, luas lahan MHU ditetapkan sebesar 30.409 ha atau menyusut 23,92%. Sebelumnya lahan MHU tercatat sebesar 39.972 ha. Ke depannya, masih ada tiga PKP2B generasi pertama yang menanti perpanjangan izin operasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi