JAKARTA. Enam pasukan regu tembak dari satuan Brimob Polda Jateng ditugaskan untuk mengeksekusi enam terpidana mati, Minggu (18/1) dini hari. Kepala Korps Brigade Mobil (KakorBrimob) Irjen Robby Kaligis menuturkan regu tembak tersebut merupakan anggota yang terbaik dan terlatih. "Disiapkan enam regu tembak, karena ada enam yang dieksekusi. Mereka ini pasukan terlatih," ucap Robby kepada
Tribunnews.com, Minggu (18/1).
Robby mengatakan, sebelum didaulat menjadi regu tembak, personel tersebut memang sudah memiliki kemampuan menembak yang baik. Meski begitu, beberapa saat sebelum eksekusi, regu tembak ini dikumpulkan dan diberi pelatihan serta bimbingan psikologi. Beberapa persyaratan regu tembak yakni terlatih, sehat jasmani rohani, psikologi baik, dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan terpidana mati. Seperti diketahui, Minggu (18/1) pukul 00.00 WIB, enam terpidana mati akan dieksekusi di dua lokasi berbeda. Dari enam terpidana mati, satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jateng. Sementara lima terpidana mati lainnya dieksekusi di Nusakambangan, Jateng. Seluruhnya akan dieksekusi secara serentak. Berikut data keenam terpidana mati tersebut : 1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015. 2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004. 3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014. 4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak. 6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014. (Theresia Felisiani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto