KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Selengkapnya, berikut perolehan suara partai-partai pada Pemilu Legislatif 2019 yang telah ditetapkan KPU, diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:
Berikut hasil lengkap Pileg 2019 yang ditetapkan KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Selengkapnya, berikut perolehan suara partai-partai pada Pemilu Legislatif 2019 yang telah ditetapkan KPU, diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah: