Berikut ini 20 titik lokasi penyekatan antar daerah di Jatim saat larangan mudik



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Polisi tidak hanya menerapkan pola penyekatan di perbatasan Provinsi Jawa Timur pada hari larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Di dalam provinsi, juga diberlakukan penyekatan di perbatasan antar kabupaten dan kota di Jawa Timur. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman menuturkan, penyekatan di dalam wilayah Provinsi Jatim tersebar di 20 titik perbatasan antar daerah. "Fungsinya sama dengan penyekatan wilayah antar provinsi yakni sebagai cek poin dan pos pantau pergerakan warga serta pusat layanan informasi tentang larangan mudik," kata Latif, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

20 titik lokasi penyekatan di perbatasan daerah di Jatim yakni:  1. Gresik-Lamongan  2. Sidoarjo-Pasuruan  3. Mojokerto-Sidoarjo  4. Pasuruan-Probolinggo  5. Probolinggo-Situbondo  6. Pasuruan-Malang  7. Malang-Lumajang  8. Situbondo-Banyuwangi  9. Jember-Lumajang  10. Nganjuk-Jombang 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Memaksa mudik saat pandemi COVID-19 dapat menimbulkan hal tragis

11. Jombang-Mojokerto  12. Blitar-Kediri  13. Kediri-Malang  14. Ngawi-Madiun  15. Madiun-Magetan  16. Bojonegoro-Tuban  17. Madura utara-Surabaya  18. Madura selatan-Bangkalan  19. Pintu masuk Tol Ngawi  20. Pintu masuk Tol Probolinggo   

Pemberlakuan penyekatan wilayah tersebut untuk mendukung kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Menurut Latif Usman, pola penyekatan di lokasi perbatasan tersebut untuk mengantisipasi gelombang mudik yang dinilai berpotensi menjadi instrumen Covid-19. 

"Kendaraan yang melintas melalui pos penyekatan akan ditanya, jika bertujuan mudik, akan diminta putar balik. Jika dalam perjalanan tugas harus bisa menunjukkan surat tugas resmi dari atasan," ujar dia. 

Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, tepanya pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat momentum libur Idul Fitri. 

Dia meminta warga patuh dan tidak menerobos jika diminta kembali saat melintasi posko penyekatan di perbatasan, karena dia akan menindak penerobos dengan tindakan tegas. "Kami akan tindak tegas dan menjerat penerobos posko penyekatan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 20 Titik Lokasi Penyekatan Antar Daerah di Jatim Saat Larangan Mudik"

Selanjutnya: Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .