KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tidak biasa yang di alami Indonesia akibat pandemi Covid-19 telah berimplikasi langsung pada seluruh aktivitas maupun kegiatan seluruh sektor perekonomian. Terutama yang paling terdampak yakni para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjelaskan penugasan yang diberikan pemerintah kepada LPEI antara lain adalah untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
Berikut ini adalah penugasan khusus bagi LPEI untuk mendorong ekspor UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tidak biasa yang di alami Indonesia akibat pandemi Covid-19 telah berimplikasi langsung pada seluruh aktivitas maupun kegiatan seluruh sektor perekonomian. Terutama yang paling terdampak yakni para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjelaskan penugasan yang diberikan pemerintah kepada LPEI antara lain adalah untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.