Berikut ini adalah penugasan khusus bagi LPEI untuk mendorong ekspor UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tidak biasa yang di alami Indonesia akibat pandemi Covid-19 telah berimplikasi langsung pada seluruh aktivitas maupun kegiatan seluruh sektor perekonomian. Terutama yang paling terdampak yakni para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Untuk itu, pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020. 

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjelaskan penugasan yang diberikan pemerintah kepada LPEI antara lain adalah untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. 


Baca Juga: DJPPR dan LPEI kerja sama dorong kegiatan ekspor bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19

“Kalau bicara ekspor, PKE ini termasuk untuk ekspor barang, ekspor jasa dan kegiatan pendukung lainnya untuk ekspor,” jelas Heri dalam live conference, Selasa (8/9). 

Adapun ia menjelaskan ekspor jasa yang dimaksud adalah pasokan lintas batas seperti ekspor software, konsumsi luar negeri seperti pariwisata domestik untuk menarik wisatawan ke Indonesia, keberadaan komersial misalnya restoran Indonesia di luar negeri hingga perpindahan manusia misalnya tenaga kerja Indonesia. 

Kemudian untuk PKE yang akan diberikan LPEI melalui ekspor kegiatan pendukung lainnya juga termasuk kegiatan memproduksi bahan baku yang sebelumnya di impor untuk menghasilkan barang orientasi ekspor. 

Selanjutnya: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi