KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK). Dalam aturan ini, bea keluar minyak sawit / crude palm oil (CPO) menjadi nol dan bijih kakao dikenakan 5%. Untuk harga referensi produk CPO ditetapkan pada periode Januari 2019 adalah US$ 503,30/MT (metric ton). Harga referensi tersebut melemah di US$ 46,07 atau 8,39 % dari periode Desember 2018 yang sebesar US$ 549,37/MT. “Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Januari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui siaran pers, Kamis (27/12).
Berikut ini bea keluar kakao dan CPO untuk bulan Januari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK). Dalam aturan ini, bea keluar minyak sawit / crude palm oil (CPO) menjadi nol dan bijih kakao dikenakan 5%. Untuk harga referensi produk CPO ditetapkan pada periode Januari 2019 adalah US$ 503,30/MT (metric ton). Harga referensi tersebut melemah di US$ 46,07 atau 8,39 % dari periode Desember 2018 yang sebesar US$ 549,37/MT. “Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Januari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui siaran pers, Kamis (27/12).