KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (
META) telah mengumumkan jadwal
go private dan
delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Metro Pacific Tollways Indonesia sebagai pemilik dan pengendali META akan melakukan
tender offer terhadap saham publik META di harga Rp 250 per saham. Direktur Utama META M. Ramdani Basri mengatakan, Metro Pacific Tollways Indonesia akan melakukan
tender offer dalam jumlah sebanyak-banyaknya sampai dengan 4,49 miliar saham. Jumlah ini setara dengan 25,35% saham META yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance yang memiliki 8,19% per akhir November dan publik dengan kepemilikan di bawah 5%.
Baca Juga: Grup Salim Tender Offer Saham Nusantara Infrastructure (META) Rp 250 Per Saham “Bahwa dalam rangka penawaran tender sukarela yang dilaksanakan kleh Metro Pacific sehubung dengan rencana
go private, Metro Pacific berencana untuk membeli saham dari pemegang saham META sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 saham,” ujar Ramdani dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/12). Ramdani menuturkan, sebelumnya pada tanggal 10 November 2023 lalu, META telah mengumumkan rencana
go private dengan menerbitkan informasi kepada pemegang saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Baca Juga: Kinerja Emiten Jalan Tol Diproyeksi Positif, Cermati Rekomendasi Analis Adapun jadwal delisting META sebagai berikut: - RUPSLB: 19 Desember 2023.
- Pengumuman pada situs web BEI dan situs web META serta di surat kabar mengenai hasil RUPSLB: 21 Desember 2023.
- Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan pernyataan penawaran tender kepada OJK, BEI: 22 Desember 2023.
- Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai rencana penawaran tender: 22 Desember 2023.
- Perkiraan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari OJK: 5 Januari 2024.
- Perkiraan tanggal pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai perbaikan terhadap pernyataan penawaran tender (jika ada): 9 Januari 2024.
- Perkiraan periode penawaran tender: 10 Januari-9 Februari 2024.
- Perkiraan tanggal pembayaran: 21 Februari 2024.
- Laporan hasil penawaran tender kepada OJK: 28 Februari 2024.
- Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran dasar META: 6 Maret 2024.
- Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik kepada OJK: 13 Maret 2024.
- Perkiraan OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik: 27 Maret 2024.
- Perkiraan BEI membatalkan pencatatan efek: 17 April 2024.
- Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif: 17 April 2024
Baca Juga: Empat Alasan Nusantara Infrastructur (META) Memilih Delisting Lebih lanjut, Ramdani menyebut harga penawaran tender mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 76 POJK No.3/2021. Harga penawaran tender adalah sekurang-kurangnya akan lebih tinggi dari Rp 187 yang merupakan harga rata-rata 90 hari. Metro Pacific telah menetapkan harga penawaran tender Rp 250 per saham. Sebagai informasi, nilai Rp 250 per saham merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana
go private, yakni Rp 187 per saham.
Ramdani mengatakan, jika rencana
go private disetujui dalam RUPSLB dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham META menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK), maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. “Dengan demikian para pemegang saham
publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI,” kata Ramdani. Ramdani menyebutkan, bahwa jumlah pemegang saham publik META saat ini berjumlah 12.491 pemegang saham. Dia mengatakan, terdapat saham publik yang sedang dijaminkan oleh pemegang saham publik yang bersangkutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati