KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu (24/7). Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatkan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat akibat dampak pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
Berikut jadwal operasional MRT Jakarta selama masa PPKM level 4
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu (24/7). Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatkan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat akibat dampak pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :