Berikut jadwal penawaran obligasi PP Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk mendaftarkan obligasi dengan nilai pokok sebesar Rp 800 miliar pada Senin (4/2). Perusahaan berkode emiten PPRO tersebut menamai instrumen ini Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019.

Berdasarkan informasi dari Kustodian Sentra Efek Indonesia, instrumen ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan melalui Obligasi Berkelanjutan I PP Properti. Lewat penawaran tersebut, perusahaan menargetkan dana yang terkumpul sebesar Rp 2 triliun.

Sebelumnya, PPRO telah melakukan penawaran umum lewat Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 dengan nilai pokok sebesar Rp 665,50 miliar. Obligasi ini telah didistribusikan pada 6 Juli 2018 silam.


Sementara itu, dari seluruh nilai pokok di Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019, Rp 261,70 miliar di antaranya akan dijamin secara penjaminan kesanggupan terbaik atau best effort.

Adapun nominal Rp 538,30 miliar yang terdapat di obligasi tersebut ditawarkan kepada investor dengan tingkat bunga bersifat tetap sebesar 11,15% per tahun.

Frekuensi pembayaran bunga dilakukan tiap tiga bulan. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 22 Februari 2022 mendatang.

Berdasarkan jadwal, masa penawaran umum obligasi ini berlangsung pada 15—19 Februari 2019. Waktu penjatahan ditetapkan pada 20 Februari 2019 sedangkan distribusi secara elektronik dilakukan pada 22 Februari 2019.

Instrumen ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 25 Februari 2019. Investor akan memperoleh pembayaran bunga perdana pada 22 Mei 2019.

Dalam menerbitkan obligasi ini, PPRO menggaet sejumlah lembaga penjamin efek. Di antaranya adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto