Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona



KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mengatur prosedur pengurusan visa di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Beleid ini dikeluarkan pada 29 September 2020.Pengurusan visa dan izin tinggal dilakukan di Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di negara asal WNA.

Bagi para WNA yang ingin mengurus visa juga harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah saat pengurusan visa. 


Baca Juga: Jepang membuka laboratorium uji Covid-19 di bandara bagi para pelancong

Jenis visa yang bisa diajukan saat pandemi

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut jenis visa yang bisa diajukan selama masa adaptasi kebiasaan baru:

1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:

  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
  • Melakukan pembicaraan bisnis.
  • Melakukan pembelian barang.
  • Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
2. Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:

  • Dalam rangka bekerja; dan/atau
  • Tidak dalam rangka bekerja.
Baca Juga: Perjalanan umrah kembali dibuka, ini imbauan Amphuri