Berikut kronologi OTT kasus suap DPRD Jatim



JAKARTA. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur yang melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki dan dua Kepala Dinas. Dua kadis tersebut, yakni Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim.

KPK juga memberi status tersangka pada tiga orang lainnya, yaitu Anang Basuki Rahmat selaku ajudan dari Bambang dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 150 juta. Uang diduga berasal dari Bambang untuk M Basuki yang diberikan lewat Anang dan Rahman. Uang ini merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta agar komisi memuluskan proses pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017," ucap Basaria Pandjaitan, Komisioner KPK KPK, Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan kronologi terjadinya OTT, sebagai berikut:

Pada Senin, 5 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK datang ke kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yaitu Rahman Agung, Santoso, dan Anang Basuki Rahmat. Tak berselang satu jam, KPK juga menangkap Bambang Heryanto ketika masih berada di kantornya.

Pada pergantian hari, KPK lantas mengamankan M Basuki dan supirnya yang tengah melintas di Jalan Prigen Malang.

Tak lama berselang KPK juga mengamankan Rohayati di kediamannya.

Begitu diamankan, orang-orang tersebut lantas dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan awal lantas diberangkat ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di sini mereka diperiksa oleh penyidik secara intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini