Berikut kronologis masalah pajak versi BCA



JAKARTA. PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tersangkut dugaan korupsi pajak dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Bank ini menyampaikan kronologis mengenai perpajakan perseroan untuk tahun 1999 yang menjadi objek penyelidikan KPK.Berikut kronolgis perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999:- Pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun akibat krisis finansial Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan tax loss carry forward mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Selanjutnya, sejak tahun 1999, BCA sudah mulai membukukan laba dimana laba fiskal tahun 1999 tercatat sebesar Rp 174 miliar.

- Berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.SP-165/BPPN/0600. Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 117/KMK.017/1999 dan No. 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999.- Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang. Namun, Ditjen Pajak menilai, transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka pada tanggal 17 Juni 2003, BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun.Dengan demikian, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun.Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi atau hangus setelah tahun 2003.


"BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal terkait pemberitaan perpajakan BCA tahun fiskal 1999, dapat disampaikan bahwa BCA tidak melanggar Undang-Undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," ujar Jahja dalam konferensi pers di Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia