KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan vaksinasi virus corona bakal berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, atau milik masyarakat juga swasta yang memenuhi persyaratan. Tempat pelaksanaan vaksinasi virus corona termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
- Puskesmas, puskesmas pembantu
- Klinik
- Rumahsakit
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.