KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasionalnya pada hari raya Idul Fitri di tahun ini. Hal ini sebagai salah satu upaya menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, kegiatan operasional ini mengacu pada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020, dan No.02/2020. Baca Juga: Hore, rupiah di kurs tengah BI berhasil menguat ke bawah Rp 15.000 per dolar AS
Berikut mekanisme operasional Bank Indonesia (BI) pada Hari Raya Idul Fitri 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasionalnya pada hari raya Idul Fitri di tahun ini. Hal ini sebagai salah satu upaya menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, kegiatan operasional ini mengacu pada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020, dan No.02/2020. Baca Juga: Hore, rupiah di kurs tengah BI berhasil menguat ke bawah Rp 15.000 per dolar AS