Berikut mekanisme operasional Bank Indonesia (BI) pada Hari Raya Idul Fitri 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasionalnya pada hari raya Idul Fitri di tahun ini. Hal ini sebagai salah satu upaya menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, kegiatan operasional ini mengacu pada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020, dan No.02/2020.

Baca Juga: Hore, rupiah di kurs tengah BI berhasil menguat ke bawah Rp 15.000 per dolar AS


Berdasarkan hal itu, ada beberapa kegiatan operasional bank sentral akan ditiadakan pada hari Kamis (21/5), Jumat (22/5), dan Senin (25/5), yaitu:

1. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

3. Layanan Kas.

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Moneter Valuta Asing (Valas). Tak terkecuali dengan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang juga tidak terbit pada hari-hari tersebut dan kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

5. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

Lebih lanjut, Onny juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional perbankan akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto