KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nurgina Arsyad menjelaskan, mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH. Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan proses pengajuan atau permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
Berikut mekanisme sertifikasi halal BPJPH untuk IKM di bidang pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nurgina Arsyad menjelaskan, mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH. Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan proses pengajuan atau permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.