MOMSMONEY.ID - Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama tersebut dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. "Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Jika nanti Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka proses selanjutnya adalah pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi. Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Berikut Nama Jemaah Haji yang Bisa Melunasi Biaya Haji 2023, Termasuk Daftar Provinsi
MOMSMONEY.ID - Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama tersebut dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. "Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Jika nanti Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka proses selanjutnya adalah pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi. Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.