Berikut opsi solusi dari OJK untuk mengatasi kasus SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyelesaikan masalah yang membelit Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. OJK menyatakan sudah mengendus bahwa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bermasalah sejak Juli 2017. 

Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, sejak saat itu, OJK telah menyiapkan berbagai langkah.

"Terdapat temuan perbedaan saldo di SNP Finance dan perbankan. Kemudian kami meminta masing-masing bank memeriksa. Pengawas Bank Mandiri yang pertama menemukan bahwa tidak pernah dilakukan konsolidasi antara core banking dengan data SNP Finance," ujar Slamet di Jakarta, Rabu (26/9).


OJK terus memantau perkembangan kasus SNP Finance dengan menggandeng pengawas industri keuangan non bank (IKNB) OJK. Sembari memperbaiki sistem agar terdapat integrasi data antara kreditur dengan debitur multifinance. 

Slamet yakin ke depan kasus serupa dapat diantisipasi.

OJK juga telah membina 14 bank yang menjadi korban SNP Finance. Sejak awal tahun, OJK meminta para bank untuk menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Saya senang semua bank sudah membentuk pencadangan. Bank-bank pun sudah menyiapkannya jadi tidak goyang. Bila PKPU tidak cukup dan harus dipailit, maka sudah tercover dengan CKPN," jelas Slamet.

OJK juga mengusulkan untuk pengenaan sanksi bagi Delloite sebagai auditor SNP Finance yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP). Namun langkah ini harus diambil setelah melakukan investigasi. Walaupun sebenarnya Kementerian Keuangan sudah memberikan sanksi kepada Delloite untuk memperbaiki SOP.

Dalam kasus ini, Slamet juga melihat terdapat opsi penyelesaian utang SNP Finance kepada Bank. Setelah PKPU akan diketahui jumlah cash flow nasabah SNP Finance. Dana tersebut ditambah dengan aset SNP Finance dapat digunakan untuk membayar kredit.

"Paling seperti itu solusinya. Tapi ini masih dalam proses. Nanti IKNB yang akan menentukan status SNP Finance seperti apa. Pasti akan diambil satu solusi. Yang penting kreditur dalam hal ini perbankan harus dilindungi," tambah Slamet.

Slamet menuturkan, bila bank merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Namun Slamet menekankan bahwa oknum yang sengaja harus ditindak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi