KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Incash, financial technolgy (fintech) peer to peer lending akan menghadapi masalah serius. Fintech yang diduga ikut mendalangi penyebaran iklan viral perempuan rela digilir demi melunasi utangnya ini akan menghadapi sederet pasal pencemaran nama baik. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321 yang bisa dipakai Yuliana, perempuan yang diiklankan rela digilir demi melunasi utangnya menjerat fintech Incash berikut debt collector yang bekerja di bawah Incash. Baca Juga: Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK
Berikut pasal KUHP yang bisa menjerat fintech atas iklan viral demi bayar utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Incash, financial technolgy (fintech) peer to peer lending akan menghadapi masalah serius. Fintech yang diduga ikut mendalangi penyebaran iklan viral perempuan rela digilir demi melunasi utangnya ini akan menghadapi sederet pasal pencemaran nama baik. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321 yang bisa dipakai Yuliana, perempuan yang diiklankan rela digilir demi melunasi utangnya menjerat fintech Incash berikut debt collector yang bekerja di bawah Incash. Baca Juga: Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK