Berikut pasal KUHP yang bisa menjerat fintech atas iklan viral demi bayar utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Incash, financial technolgy (fintech) peer to peer lending akan menghadapi masalah serius. Fintech yang diduga ikut mendalangi penyebaran iklan viral perempuan rela digilir demi melunasi utangnya ini akan menghadapi sederet pasal pencemaran nama baik.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321 yang bisa dipakai Yuliana, perempuan yang diiklankan rela digilir demi melunasi utangnya menjerat fintech Incash berikut debt collector yang bekerja di bawah Incash.

Baca Juga: Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK


Pasal itu secara garis besar adalah pasal penghinaan, penistaan, fitnah antara lain; pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. Atas sangkaan itu, Incash atau pihak yang terlibat iklan viral itu harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Kedua, pasal 310 ayat 2 KUHP juga menyebutkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuai hal dilakukan dengan tulisan dan gambar supaya diketahui publik, ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500. Unsur nampaknya terpenuhi lantaran iklan viral Yuliana perempuan yang rela digilir untuk melunasi utangnya ini menampilkan gambar dan tulisan.

Ketiga, masih merujuk KUHP, pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya

Yuliana, perempuan yang diiklan diri rela menjajakan diri demi melunasi utangnya ini kepada kontan.co.id mengatakan sudah melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran, fitnah dan penistaan nama baiknya lewat pengacara yang ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya yakni I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni. "Saya menyerahkan kuasa hukum mereka karena tak pernah mengiklankan seperti itu," kata Yuliana kepada Kontan.co.id.

Incash dan pihak penagih kini harus menghadapi dugaan itu karena selain KUHP, mereka juga akan dikenakan UU ITE.

Tentu saja, pasal pasal KUHP di atas tak hanya berlaku bagi fintech dan debt collector yang diduga melakukan pencemaran nama baik, tapi berlaku bagi semua pihak yang melakukannya. Jadi berhati hatilah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati