KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mendorong pengembangan digitalnya, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengubah pola perilaku masyarakat menjadi ke arah digital. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan payung regulasi guna meng-cover pengaturan transformasi digital perbankan. Salah satunya yang terbaru adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. POJK mengenai bank umum ini merupakan akomodasi dari OJK terhadap perkembangan bank digital. “Pada dasarnya, POJK ini mempertegas pengertian bank digital, yaitu bank yang saat ini melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun mendirikan layanan bank baru yang langsung digital banking. Selanjutnya mengenai POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum, di dalamnya merupakan kebijakan mengenai produk bank umum termasuk klasifikasi produk yang menjadi produk bank dasar dan juga produk bank lanjutan,” urai Direktur Penelitian Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah, dalam konferensi virtual pada Jumat (20/8).
Berikut payung regulasi dari OJK terkait pengaturan transformasi digital perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mendorong pengembangan digitalnya, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengubah pola perilaku masyarakat menjadi ke arah digital. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan payung regulasi guna meng-cover pengaturan transformasi digital perbankan. Salah satunya yang terbaru adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. POJK mengenai bank umum ini merupakan akomodasi dari OJK terhadap perkembangan bank digital. “Pada dasarnya, POJK ini mempertegas pengertian bank digital, yaitu bank yang saat ini melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun mendirikan layanan bank baru yang langsung digital banking. Selanjutnya mengenai POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum, di dalamnya merupakan kebijakan mengenai produk bank umum termasuk klasifikasi produk yang menjadi produk bank dasar dan juga produk bank lanjutan,” urai Direktur Penelitian Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah, dalam konferensi virtual pada Jumat (20/8).