KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dalam situasi pandemi seperti saat ini fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi sangat diperlukan, terutama bila berbicara dalam aspek konglomerasi keuangan. Sejatinya, fungsi pengawasan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan (KK) memang sudah disusun oleh OJK dan tertuang dalam Peraturan OJK No.17 Tahun 2014. Nah, berkaca pada kondisi konglomerasi keuangan yang kini terus mengalami perkembangan, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan tersebut. Baca Juga: Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK
Berikut pentingnya fungsi pengawasan konglomerasi keuangan menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dalam situasi pandemi seperti saat ini fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi sangat diperlukan, terutama bila berbicara dalam aspek konglomerasi keuangan. Sejatinya, fungsi pengawasan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan (KK) memang sudah disusun oleh OJK dan tertuang dalam Peraturan OJK No.17 Tahun 2014. Nah, berkaca pada kondisi konglomerasi keuangan yang kini terus mengalami perkembangan, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan tersebut. Baca Juga: Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK