Berikut pentingnya fungsi pengawasan konglomerasi keuangan menurut OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dalam situasi pandemi seperti saat ini fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi sangat diperlukan, terutama bila berbicara dalam aspek konglomerasi keuangan. 

Sejatinya, fungsi pengawasan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan (KK) memang sudah disusun oleh OJK dan tertuang dalam Peraturan OJK No.17 Tahun 2014. Nah, berkaca pada kondisi konglomerasi keuangan yang kini terus mengalami perkembangan, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan tersebut. 

Baca Juga: Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK


Setidaknya, ada enam poin penting menurut OJK yang mengharuskan konglomerasi keuangan untuk diawasi lebih dalam. 

Pertama, sektor keuangan punya perang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional. 

Kedua, pentingnya peran konglomerasi keuangan di Tanah Air. Ketiga, konglomerasi keuangan saat ini cenderung melakukan excessive risk taking produk. 

Keempat, produk/layanan jasa keuangan dari konglomerasi terjadi di lintas sektor, hal ini tentu menjadi sangat kompleks dan dinamis dan punya potensi meningkatkan eksposur risiko. 

Kelima, sumber kerentanan krisis pada sektor keuangan tentu sekarang menjadi sangat beragam, sehingga pengawasan diperlukan untuk mencegah timbulnya risiko sistemik dalam sektor keuangan. 

"Best practice yang dipakai OJK saat ini adalah suatu yang tidak terhindarkan atau kemutlakan. Kita belajar dari krisis moneter tahun 1998 dan 2008," katanya dalam Video Conference di Jakarta, Rabu (2/9). 

Sekadar informasi saja, merujuk pada data OJK tahun 2018, di Indonesia ada 48 konglomerasi keuangan yang menguasai Rp 6.930 triliun aset jasa keuangan atau 65,8% dari total aset jasa keuangan di Indonesia sebesar Rp 10.539 triliun.

Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia Berisiko Menganggu Independensi BI dan Perekonomian

Nah, dari angka tersebut 34 konglomerasi di antaranya berasal dari industri perbankan, yang per 2018 menguasai 84% dari total aset perbankan secara industri. 

Sementara sisanya, sebanyak 11 konglomerasi merupakan perusahaan industri keuangan non bank (IKNB) dan 3 konglomerasi dari pasar modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi