KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi mata uang kripto di Indonesia semakin dilirik oleh investor. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan aplikasi maupun broker yang menyediakan layanan trading aset kripto. Di Indonesia sendiri aset kripto masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Mekanisme perdagangan tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, da mata uang fiat kripto.
Berikut pertimbangan untuk pilih perusahaan aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi mata uang kripto di Indonesia semakin dilirik oleh investor. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan aplikasi maupun broker yang menyediakan layanan trading aset kripto. Di Indonesia sendiri aset kripto masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Mekanisme perdagangan tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, da mata uang fiat kripto.