KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hanya saja, tak seperti yang diperkirakan, kebijakan tersebut tak hanya akan berlaku di Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur. Hampir seluruh pintu Tol Japek di Bekasi menuju Jakarta akan implementasikan sistem ini. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta Cikampek, pintu tol tersebut adalah Bekasi Barat I dan II, Bekasi Timur Tambun, Pondok Gede, dan Jatiwaringin.
Berikut pintu tol yang akan memberlakukan aturan ganjil-genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hanya saja, tak seperti yang diperkirakan, kebijakan tersebut tak hanya akan berlaku di Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur. Hampir seluruh pintu Tol Japek di Bekasi menuju Jakarta akan implementasikan sistem ini. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta Cikampek, pintu tol tersebut adalah Bekasi Barat I dan II, Bekasi Timur Tambun, Pondok Gede, dan Jatiwaringin.