KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut diatur tentang tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang terdiri dari, pertama, penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bulan kesatu dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sepanjang telah memenuhi persyaratan. Kedua, penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dalam peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Berikut poin penting PMK 69/2021 tentang pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut diatur tentang tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang terdiri dari, pertama, penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bulan kesatu dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sepanjang telah memenuhi persyaratan. Kedua, penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dalam peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.