KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung terlihat aktif melakukan penangkapan buronan koruptor dalam sepekan terakhir. Ada dua buron koruptor yang tertangkap dalam sepekan terakhir. Pertama buron terpidana koruptor Atto Sukmiwata Sampetoding yang tertangkap pada 20 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Kedua, H. M. Helwis, yang dicokok di kawasan Sawangan Depok Jawa Barat, Jumat (22/11). Ketiga, terpidana koruptor Budi Santoso yang tercokok di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (22/11). Atto Sukmiwata Sampetoding tergolong koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sebesar Rp 24,18 miliar. korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional pada 2010. Pada kasus ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 menghukum Atto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Berikut rentetan penangkapan buron koruptor kakap hingga kelas teri oleh Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung terlihat aktif melakukan penangkapan buronan koruptor dalam sepekan terakhir. Ada dua buron koruptor yang tertangkap dalam sepekan terakhir. Pertama buron terpidana koruptor Atto Sukmiwata Sampetoding yang tertangkap pada 20 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Kedua, H. M. Helwis, yang dicokok di kawasan Sawangan Depok Jawa Barat, Jumat (22/11). Ketiga, terpidana koruptor Budi Santoso yang tercokok di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (22/11). Atto Sukmiwata Sampetoding tergolong koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sebesar Rp 24,18 miliar. korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional pada 2010. Pada kasus ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 menghukum Atto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.