MOMSMONEY.ID – Ada kabar terbaru dari tingkat bunga pinjaman online alias pinjol yang tak boleh moms lewatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pinjol mengatur tingkat bunga maksimal di pinjol lho, sehingga moms yang memanfaatkan dana di pinjol bakal stabil membayar bunga. Mulai awal 1 Januari 2024, bunga pinjol untuk kebutuhan produktif seperti UMKM dan konsumsif punya batasan maksimal. Nggak perlu takut speak up kalau dapat bunga tinggi di pinjol karena aturan ini resmi lewat Lewat SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Baca Juga: Terlilit Pinjol dan Susah Dapat Kerja? Ini yang Harus Dilakukan
- Bunga pinjol untuk kegiatan produktif :
- Tahun 2024 : 0,1% per hari
- Tahun 2025 : 0,1% per hari
- Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,0067% per hari
- Bunga pinjol untuk kegiatan konsumtif :
- Tahun 2024 : 0,3% per hari
- Tahun 2025 : 0,2% per hari
- Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari
- Denda keterlambatan pendanaan produktif :
- Tahun 2024 : 0,1% per hari
- Tahun 2025 : 0,1% per hari
- Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,067% per hari
- Denda keterlambatan pendanaan konsumtif :
- Tahun 2024 : 0,3% per hari
- Tahun 2025 : 0,2% per hari
- Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari