JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan hakim hingga mencapai Rp 40.200.000. Keputusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 29 Oktober lalu. Berikut rincian tunjangan jabatan hakim sesuai jenjang jabatan sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id: Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmiti
| Jabatan | Nilai Tunjangan |
| Hakim Madya Muda/Letnal Kolonel | Rp 27.200.000 |
| Hakim Madya Utama/Kolonel | Rp 29.100.000 |
| Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TN | Rp 31.100.000 |
| Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda | Rp 33.300.000 |
| Wakil Kepala Rp 36.500.000; dan Ketua/Kepala | Rp 40.200.000. |
Institusi Pengadilan Kelas IA, khusus termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan di Mahkamah Agung (MA)
| Jabatan | Nilai Tunjangan |
| Hakim Pratama | Rp 14.000.000 |
| Hakim Pratama Muda | Rp 14.900.000 |
| Hakim Pratama Madya/Kapten | Rp 16.000.000 |
| Hakim Pratama Utama | Rp 17.100.000 |
| Hakim Madya Pratama/Mayor | Rp 18.300.000 |
| Hakim Madya Muda/Letkol | Rp 19.600.000 |
| Hakim Utama Madya | Rp 22.400.000 |
| Hakim Utama | Rp 24.000.000 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp 24.500.000 |
| Ketua/Kepala | Rp 27.000.000 |
Sedang untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA), dan Dilmil tipe A, besar tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 11.800.000 untuk Hakim Pratama sampai Rp 23.400.000 untuk Ketua/Kepala. Untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IB atau tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 10.030.000 (Hakim Pratama) sampai Rp 20.200.000 untuk Ketua/Kepala. Sedang tunjangan jabatan untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II besarnya bervariasi mulai dari Rp 8.500.000 (Hakim Pratama) hingga Rp 17.500.000 (Ketua/Kepala). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News