Berikut Sejumlah Langkah OJK Lakukan Pengawasan dan Penguatan Industri Pindar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kembali diterpa isu tak sedap.

Paling terbaru dugaan korupsi penyaluran dana yang menyeret tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks).

Terkait hal itu, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menerangkan bahwa OJK melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri fintech lending guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen. 


Agus menyampaikan langkahnya, meliputi penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. 

Baca Juga: POJK Gugatan Terbit, Perkuat Langkah OJK Bawa PUJK Bermasalah ke Ranah Hukum

"Selain itu, melakukan pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

OJK juga melakukan langkah penguatan pengawasan industri, antara lain melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses Electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif.

"Menerapkan juga kewajiban industri fintech lending untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web, serta penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Baca Juga: 20 Asuransi Belum Spin Off UUS, OJK Ungkap Tantangan Besar Industri

Melalui langkah-langkah tersebut, dia berharap industri fintech lending dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.

Mengenai perkara KoinP2P, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma menerangkan salah satu petinggi yang ditahan, yakni Direktur Utama Fintech Lending PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan (JB), yang menjabat pada 2024 sampai saat ini. 

Selain itu, dia ditahan bersama Komisaris PT LAT Benedicto Haryono (BA) yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini, serta Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin (BAA) yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang.

"Penahanan itu dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Prima Master, Bagaimana Dana Nasabah?

Dapot menerangkan peranan masing-masing tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. 

"Mereka juga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," ucap Dapot.

Dapot menyampaikan perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam penyidikan perkara itu, Dapot menerangkan penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI, serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. 

Baca Juga: OJK Ungkap 4 Strategi Dongkrak Keuangan Syariah, Ini Tantangannya

Saat ini, dia bilang penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News