KONTAN.CO.ID - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Regulasi yang terbit 27 Oktober itu tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Tetapi, juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan: berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana ibadah umrah dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
Syarat umrah 2020 di masa pandemi Covid-19
Berikut sejumlah persyaratan bagi jemaah umrah 2020 di masa pandemi Covid-19:- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18–50 Tahun).
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi). Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.
- Soekarno-Hatta, Banten.
- Juanda, Jawa Timur.
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
- Kualanamu, Sumatra Utara.