Berikut Tata Cara Bikin QRIS dan EDC di Bank BRI



MOMSMONEY.ID – Saat ini, ada banyak bank yang melayani merchant untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMK). Lewat menjadi merchant di perbankan ini, nasabah bisa memberikan layanan transaksi yang lebih mudah kepada pembeli, misalnya bayar menggunakan aplikasi QRIS.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) punya layanan menjadi merchant. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM saat menjadi merchant di BRI, Diantaranya, BRI memberikan berbagai kemudahan sesuai dengan kebutuhan Merchant. BRI dapat memberikan fasilitas EDC Android, QRIS, sampai dengan Akseptasi pembayaran secara online baik yang sudah memiliki website, maupun belum (Payment Link).

Pelaku UMKM juga dapat meningkatkan daya saing dengan enambah daya saing merchant dengan yang ada di sekitarnya. Karena dapat melayani transaksi non tunai, tanpa ribet mengurus kembalian tunai. Dan pastinya dapat menerima semua embayaran Kartu Debit & Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB & private label BRI (GPN), Kartu BRIZZI, QRIS dan Online Acquiring.


Baca Juga: Berikut Tata Cara Punya QRIS dan EDC dari Bank Mandiri

BRI punya 3 produk merchant, diantaranya :

1.           EDC dan QRIS Dinamis : Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit, Kartu Prepaid, serta QRIS yang tentunya memudahkan transaksi, lebih cepat, dan terjaga keamanannya.

2.           QRIS Statis : QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

3.           Online Acquiring : Online Acquiring adalah salah satu metode akseptasi transaksi secara online menggunakan nomer Kartu Debit dan Kartu Kredit (card not present) baik dari Bank BRI maupun Bank lain dengan lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

Tertarik untuk menjadi merchant di BRI? Berikut cara daftarnya :

Anda harus mengisi data pemilik usaha yang terdiri dari :

·       Nama Pemilik Usaha

·       NIK Pemilik Usaha

·       Kode Pos

·       Kota atau Kecamatan

·       Alamat tempat usaha

·       Nomor Ponsel

·       Email

·       Jenis Usaha

·       Dan catatan omset rata-rata per bulan

Baca Juga: Berikut Cara Tata Cara Bikin QRIS dan EDC di BCA

Selanjutnya: Bimbel Tactical In Police Perkenalkan Fitur Kalkulator Tes Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nina Dwiantika