Berikut tawaran perdamaian utang PT Berkat Bumi



JAKARTA. Penerbit medium term notes (MTN) yang saat ini dalam masalah PT Berkat Bumi Citra, akhirnya menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur, sebagai bagian yang harus ditempuh dalam proses Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU). 

Perusahaan pun menjanjikan penyelesaian pembayaran berdasarkan jumlah tagihan dengan waktu paling lama 48 bulan.

Dalam berkas proposal yang didapat KONTAN, Rabu (30/11), Berkat Bumi Citra meminta adanya penghapusan denda, bunga dan biaya terhadap seluruh utang kepada seluruh kreditur. Pembayarannya sendiri perusahaan akan membagi lima kreditur berdasarkan jumlah tagihan dengan waktu penyelesaian berbeda-beda.


Kelompok pertama kreditur yang memiliki tagihan dibawah Rp 100 juta akan diselesaikan selama 12 bulan. Kelompok kedua, kreditur dengan tagihan diatas Rp 100 juta - Rp 500 juta akan diselesaikan 17 bulan. Ketiga, untuk tagihan diatas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dijanjikan untuk dibayar 24 bulan.

Keempat, untuk tagihan diatas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar waktu penyelesaiannya 36 bulan. Kemudian yang terkahir, waktu yang ditawarkan 48 bulan bagi kreditur pemagang tagihan diatas Rp 5 miliar.

Dalam pemaparannya, untuk menjalankan proposal itu perusahaan sudah memiliki investor stragegis yang bersiap untuk menyuntikkan dana. Investor pun baru mulai menyuntikkan dana jika proposal perdamaian sudah dihomologasi.

Nantinya investor tersebut akan mengambil alih saham Berkat Bumi Citra. Sehingga, secara kolektif investor memiliki kewenangan untuk menunjuk komisaris dan direksi perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kepengurusan harian.

Setelah diambil alih, investor juga akan memasukkan sejumlah aset miliknya sendiri. Meski begitu, pihak perusahaaan tak menyebutkan siapa investor tersebut, tapi hanya bilang, investor adalah perusahaan yang memiliki sejumlah aset termasuk diantaranya berupa kavling tanah yntuk kawasan pergudangan di Cikande, Tangerang.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu kreditur yang juga selaku pemohon PKPU Ivan MP Tampubolon mengatakan, penawaran jaminan aset berupa tanah di Cikande sudah pernah diajukan sebelum debitur berstatus dalam PKPU. Saat itu, debitur menawarkan dalam bentuk perjanjian jaminan pelunasan.

Pihaknya juga ingin mengetahui profil calon investor yang diajukan berikut mekanisme pemberian suntikan dana untuk tambahan modal.? Tak hanya itu, lanjut Ivan, dirinya keberatan atas tawaran penghapusan bunga dan denda. Hal itu tidak adil lantaran, kliennya dan para kreditur lain mau membeli MTN dari BBC dengan harapan mendapatkan bunga.

Sehingga ia menilai, proposal perdamaian yang ditawarkan BBC masih jauh dari harapan dan menolak keberatan jika harus menyetujui proposal terlebih dahulu sebelum mengetahui secara jelas kepastian investor tersebut. "Kami berharap direktur utama bisa hadir rapat selanjutnya ?untuk menjelaskan lebih lanjut," ujarnya usai rapat kreditur, Rabu (30/11).

Adapun dalam rapat kreditur, Berkat Bumi Citra hanya mendatangkan kepala bagian keuangan perusahaan. Sehingga pertanyaan para kreditur terkait keadaan perusahaan tak bisa dijawab dengan alasan dirinya tak berwenang menjelaskan hal tersebut.

Dalam rapat pun, hampir mayoritas kreditur mempertanyakan bagaimana keadaan perusahaan saat ini, mulai dari cashflow hingga aset untuk mendapatkan jawaban terkait aliran dana yang dihimpun dari penawaran MTN. Tapi, hal tersebut enggan dijawab pihak BBC dengan alasan agenda rapat merupakan pemaparan proposal perdamaian bukan penjelasan keadaan usaha.

"Kami meminta kepada para kreditur untuk fokus dalam pembahasan proposal perdamaian pada intinya kami masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh tagihan," ungkap salah satu kuasa hukum BBC Andra Pasaribu.

Meski begitu, pihaknya berjanji untuk mendatangkan direksi perusahaan dalam rapat kreditur selanjutnya, Jumat (2/12) nanti. Sekadar tahu, hingga saat ini tim pengurus sudah memverifikasi tagihan BBC yang mencapai Rp 1,72 triliun dari 963 kreditur yang merupakan nasabah pembeli MTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia