KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. "Pungutan bagi wisatawan asing ini sungguh-sungguh akan memberikan manfaat nyata bagi wisatawan asing dalam rangka pembangunan di Bali," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).
Berikut Teknis Pemungutan Pajak Turis Asing ke Bali Sebesar US$10
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. "Pungutan bagi wisatawan asing ini sungguh-sungguh akan memberikan manfaat nyata bagi wisatawan asing dalam rangka pembangunan di Bali," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).