KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi Jakarta menutup sejumlah destinasi wisata selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (libur Nataru). Diantaranya, Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor. Kebijakan ini berlaku 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Penutupan ketiga pulau yang menjadi destinasi wisata sejarah itu merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ini juga menjadi upaya antisipatif mencegah penyebaran Covid-19. Baca Juga: Ini jadwal operasi Taman Impian Jaya Ancol selama libur Nataru 2020
Berikut tempat wisata yang ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi Jakarta menutup sejumlah destinasi wisata selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (libur Nataru). Diantaranya, Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor. Kebijakan ini berlaku 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Penutupan ketiga pulau yang menjadi destinasi wisata sejarah itu merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ini juga menjadi upaya antisipatif mencegah penyebaran Covid-19. Baca Juga: Ini jadwal operasi Taman Impian Jaya Ancol selama libur Nataru 2020