KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan tiga temuan terkait adanya pelanggaran malaadministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Pertama, di temuan tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peraturan KPK No. 1 tahun 2021 terdapat penyimpangan prosedur yaitu pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebarkan informasi rancana peraturan KPK, dan penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut. Kedua, tahapan pelaksanaan asesmen TWK yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan assessment TWK.
Berikut temuan Ombudsman dalam maladministrasi pegawai KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan tiga temuan terkait adanya pelanggaran malaadministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Pertama, di temuan tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peraturan KPK No. 1 tahun 2021 terdapat penyimpangan prosedur yaitu pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebarkan informasi rancana peraturan KPK, dan penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut. Kedua, tahapan pelaksanaan asesmen TWK yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan assessment TWK.