KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan. Ia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.
Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan. Ia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.