KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika memasuki usia 56 tahun terus menuai polemik. Bahkan, banyak orang yang mengusulkan masyarakat untuk mengelola dana JHT secara pribadi karena merasa keberatan dengan aturan tersebut. Sebenarnya, menyiapkan dana JHT melalui sebuah instrumen investasi dan dikelola secara pribadi memang sangat dimungkinkan. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa dijadikan pilihan. Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut reksadana memang sudah umum digunakan sebagai salah satu instrumen investasi untuk dana JHT. Apalagi, berinvestasi untuk JHT merupakan investasi jangka panjang, sehingga penggunaan reksadana bisa jadi pilihan yang optimal.
Berikut Tips Mengelola Dana JHT Secara Pribadi Melalui Reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika memasuki usia 56 tahun terus menuai polemik. Bahkan, banyak orang yang mengusulkan masyarakat untuk mengelola dana JHT secara pribadi karena merasa keberatan dengan aturan tersebut. Sebenarnya, menyiapkan dana JHT melalui sebuah instrumen investasi dan dikelola secara pribadi memang sangat dimungkinkan. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa dijadikan pilihan. Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut reksadana memang sudah umum digunakan sebagai salah satu instrumen investasi untuk dana JHT. Apalagi, berinvestasi untuk JHT merupakan investasi jangka panjang, sehingga penggunaan reksadana bisa jadi pilihan yang optimal.