KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. “Dalam konferensi pers ini Partai Buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker, jangan main akalan-akalan lagi terhadap revisi. Yang dimaksud revisi adalah mencabut Permenaker 2 tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker 19 tahun 2015,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2). Said Iqbal juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengar aspirasi dari rakyat terkait dengan JHT. Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan jajarannya merevisi Permenaker Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Berikut Tuntutan Partai Buruh Terkait JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. “Dalam konferensi pers ini Partai Buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker, jangan main akalan-akalan lagi terhadap revisi. Yang dimaksud revisi adalah mencabut Permenaker 2 tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker 19 tahun 2015,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2). Said Iqbal juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengar aspirasi dari rakyat terkait dengan JHT. Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan jajarannya merevisi Permenaker Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.