KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi mekanisme penyangga likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berisiko baik buat bank jangkar alias bank peserta, maupun kepada bank pelaksana. Secara umum, skema ini akan dimulai dari penempatan dana Rp 35 triliun oleh pemerintah pada bank jangkar, dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian bank pelaksana dapat mengajukan permohonan pinjaman likuiditas yang berasal dari dana pemerintah tersebut kepada bank jangkar. Pinjaman tersebut akan dijamin dari portofolio kredit bank pelaksana yang direstrukturisasi akibat pandemi.
Berisiko besar, bantuan likuiditas lewat bank jangkar belum diminati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi mekanisme penyangga likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berisiko baik buat bank jangkar alias bank peserta, maupun kepada bank pelaksana. Secara umum, skema ini akan dimulai dari penempatan dana Rp 35 triliun oleh pemerintah pada bank jangkar, dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian bank pelaksana dapat mengajukan permohonan pinjaman likuiditas yang berasal dari dana pemerintah tersebut kepada bank jangkar. Pinjaman tersebut akan dijamin dari portofolio kredit bank pelaksana yang direstrukturisasi akibat pandemi.