JAKARTA. Aturan main pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual kembali mendapat keluhan. Kali ini yang menjadi sorotan adalah soal keluwesan yang diberikan kepada manajer investasi (MI) untuk menempatkan 25% dana kontrak individual pada sertifikat deposito.Presiden Direktur PT Recapital Asset Management Bowo Witjaksono berpendapat, ketentuan ini cukup beresiko. Sebab, sertifikat deposito berkonsep atas unjuk dan bukan atas nama. Artinya, siapa saja bisa menarik dana yang tersimpan dalam instrumen ini. "Berbeda dengan deposito berjangka dana itu juga bisa ditarik kapan saja," ujarnya, Selasa (20/4).Sedangkan Parto Kawito, Direktur PT Infovesta Utama berpendapat, resiko itu sebenarnya bisa diredam. Selama seluruh dana kontrak individual konsistem tersimpan dalam bank kustodian. Dus, para manajer investasi pun tak bisa menyalahgunakan dana investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berisiko, Kontrak Individual Berasetkan Sertifikat Deposito
JAKARTA. Aturan main pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual kembali mendapat keluhan. Kali ini yang menjadi sorotan adalah soal keluwesan yang diberikan kepada manajer investasi (MI) untuk menempatkan 25% dana kontrak individual pada sertifikat deposito.Presiden Direktur PT Recapital Asset Management Bowo Witjaksono berpendapat, ketentuan ini cukup beresiko. Sebab, sertifikat deposito berkonsep atas unjuk dan bukan atas nama. Artinya, siapa saja bisa menarik dana yang tersimpan dalam instrumen ini. "Berbeda dengan deposito berjangka dana itu juga bisa ditarik kapan saja," ujarnya, Selasa (20/4).Sedangkan Parto Kawito, Direktur PT Infovesta Utama berpendapat, resiko itu sebenarnya bisa diredam. Selama seluruh dana kontrak individual konsistem tersimpan dalam bank kustodian. Dus, para manajer investasi pun tak bisa menyalahgunakan dana investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News