Berisiko, KPD Beraset Dasar Reksadana



JAKARTA. Para manajer investasi (MI) tengah sibuk membenahi kontrak bilateral alias Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang nilainya masih di bawah Rp 10 miliar. Di aturan baru, MI diberi kebebasan mencari aset dasar selain saham dan obligasi untuk memutar dana kelolaannya. Meski begitu, MI menghindari aset dasar KPD yang berupa reksadana karena risikonya sangat besar.

Salah satu MI yang enggan disebutkan identitasnya berpendapat, memperbolehkan reksadana sebagai aset dasar KPD sangat berisiko. Sebab, kondisi tersebut membuka peluang MI untuk mempermainkan nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana.

Alhasil, investor ritel reksadana turut menjadi korban. "Saya pernah melakukan hal itu di tahun 2004 dan saya kapok karena ditinggalkan investor," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Menurut Karma P. Siregar, Head of Sales and Marketing Batavia Prosperindo Aset Manajemen, MI bakal memilih menyenangkan investor kakap yang duitnya tersimpan di KPD ketimbang investor reksadana. MI juga akan mengejar bonus atau performance fee bila bisa melampaui target imbal hasil yang dijanjikan.

Di reksadana, investor paham bahwa nilai investasinya bisa naik turun sesuai dengan pergerakan harga portofolio reksadana. "Sementara untuk investor KPD, tak ada kata tidak mencapai target return," ujarnya. Makanya, MI yang baik tidak akan memilih reksadana sebagai aset dasar KPD yang dikelolanya.

Sugeng Sugiharto, Head Of Asset Management Mega Capital Indonesia, menilai keleluasaan memilih aset dasar sangat membantu meningkatkan kinerja MI dalam memutar duit investor. "KPD memang seharusnya tidak ada batasan dalam pengelolaan. Itulah yang membedakannya dengan reksadana yang penuh dengan rambu investasi," ujar Sugeng.

Dalam beleid tersebut, MI punya waktu tiga bulan untuk memindahkan dana KPD ke bank kustodian dan setahun untuk membenahi KPD yang di bawah Rp 10 miliar. "Masa penyesuaian itu lebih dari cukup," imbuh Isbono, Fund Manager BNI Securities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News