JAKARTA. Para manajer investasi (MI) tengah sibuk membenahi kontrak bilateral alias Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang nilainya masih di bawah Rp 10 miliar. Di aturan baru, MI diberi kebebasan mencari aset dasar selain saham dan obligasi untuk memutar dana kelolaannya. Meski begitu, MI menghindari aset dasar KPD yang berupa reksadana karena risikonya sangat besar. Salah satu MI yang enggan disebutkan identitasnya berpendapat, memperbolehkan reksadana sebagai aset dasar KPD sangat berisiko. Sebab, kondisi tersebut membuka peluang MI untuk mempermainkan nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana. Alhasil, investor ritel reksadana turut menjadi korban. "Saya pernah melakukan hal itu di tahun 2004 dan saya kapok karena ditinggalkan investor," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Berisiko, KPD Beraset Dasar Reksadana
JAKARTA. Para manajer investasi (MI) tengah sibuk membenahi kontrak bilateral alias Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang nilainya masih di bawah Rp 10 miliar. Di aturan baru, MI diberi kebebasan mencari aset dasar selain saham dan obligasi untuk memutar dana kelolaannya. Meski begitu, MI menghindari aset dasar KPD yang berupa reksadana karena risikonya sangat besar. Salah satu MI yang enggan disebutkan identitasnya berpendapat, memperbolehkan reksadana sebagai aset dasar KPD sangat berisiko. Sebab, kondisi tersebut membuka peluang MI untuk mempermainkan nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana. Alhasil, investor ritel reksadana turut menjadi korban. "Saya pernah melakukan hal itu di tahun 2004 dan saya kapok karena ditinggalkan investor," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.