KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, risiko peningkatan non performing loan (NPL) semakin nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat per Februari 2021 posisi NPL gross ada di level 3,17% naik dari periode akhir 2020 sebesar 3,06%. Walhasil, perbankan pun menyiapkan segala amunisi untuk menekan laju NPL. Salah satunya dengan memupuk pencadangan. Hal ini yang membuat PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) getol menambah pencadangan. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menjelaskan, pembentukan pencadangan juga menjadi kewajiban bagi bank dalam rangka memenuhi ketentuan PSAK 71.
Berjaga-jaga NPL meningkat, bank BUMN tingkatkan pencadangan kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, risiko peningkatan non performing loan (NPL) semakin nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat per Februari 2021 posisi NPL gross ada di level 3,17% naik dari periode akhir 2020 sebesar 3,06%. Walhasil, perbankan pun menyiapkan segala amunisi untuk menekan laju NPL. Salah satunya dengan memupuk pencadangan. Hal ini yang membuat PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) getol menambah pencadangan. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menjelaskan, pembentukan pencadangan juga menjadi kewajiban bagi bank dalam rangka memenuhi ketentuan PSAK 71.