KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian. Baca Juga: Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
Mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat. "AAJI selalu siap bekerja bersama dengan Pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis)," kata Togar dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (23/1). Baca Juga: OJK: Indikasi permasalahan Jiwasraya mulai terlihat sejak audit laporan keuangan 2017 "Serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan," lanjut dia.