KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggencarkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan aturan yang paling ditakuti koruptor. “Karena koruptor begitu tersangka, asetnya bisa dirampas dulu, meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau Anda korupsi, rampas gitu asetnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).
Berkaca Kasus Intidana, Pemerintah Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggencarkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan aturan yang paling ditakuti koruptor. “Karena koruptor begitu tersangka, asetnya bisa dirampas dulu, meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau Anda korupsi, rampas gitu asetnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).