JAKARTA.Seperti tidak mau membuang kesempatan, tak tanggung-tanggung PT Berkah Karya Bersama mengajukan 330 bukti untuk menepis gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pada persidangan sebelumnya, Berkah mengajukan 250 bukti. Lantas Berkah kembali mengajukan bukti tambahan sehingga total mencapai 330 bukti. Bukti-bukti itu untuk mempertegas bahwa Berkah berhak atas kepemilikan 75% saham TPI. "Yang terpenting bahwa Berkah telah membayar atas kepemilikan 75% saham TPI," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Berkah pekan kemarin Andy menambahkan, terkait perjanjian invesment agreement tertanggal 23 juni 2002, justru Mbak Tutut yang hendak ingkar janji (wanprestasi). Pasalnya ditengah perjalanan, Mbak Tutut menghentikan perjanjian dan hendak mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Berkah. "Setelah tiga tahun berjalan kemudian dibatalkan. Tidak bisa begitu, terbukti kita tidak terima," katanya.
Berkah ajukan 330 bukti tepis gugatan Mbak Tutut
JAKARTA.Seperti tidak mau membuang kesempatan, tak tanggung-tanggung PT Berkah Karya Bersama mengajukan 330 bukti untuk menepis gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pada persidangan sebelumnya, Berkah mengajukan 250 bukti. Lantas Berkah kembali mengajukan bukti tambahan sehingga total mencapai 330 bukti. Bukti-bukti itu untuk mempertegas bahwa Berkah berhak atas kepemilikan 75% saham TPI. "Yang terpenting bahwa Berkah telah membayar atas kepemilikan 75% saham TPI," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Berkah pekan kemarin Andy menambahkan, terkait perjanjian invesment agreement tertanggal 23 juni 2002, justru Mbak Tutut yang hendak ingkar janji (wanprestasi). Pasalnya ditengah perjalanan, Mbak Tutut menghentikan perjanjian dan hendak mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Berkah. "Setelah tiga tahun berjalan kemudian dibatalkan. Tidak bisa begitu, terbukti kita tidak terima," katanya.