Berkah Bakal Ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut



JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama menegaskan bakal mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili sengketa kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukamana di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)."Kita akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menegaskan Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa ini," papar Andi F Simanungsong, kuasa hukum Berkah Karya Bersama, Rabu (23/6).Menurutnya, yang berhak mengadili sengketa ini melalui mekanisme arbitrase dengan hukum Indonesia di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Itu diatur dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002 yang ditandatangani Mbak Tutut dan Berkah terkait penyelesaian utang-utang PT TPI. "Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini," tegasnya.Lepas dari itu, Andi menegaskan bahwa RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005 adalah sah. Pasalnya itu bagian dari pelaksanaan investment agreement dimana Berkah telah menyelesaikan seluruh utang TPI dan kompensasinya berhak ata 75% saham TPI.Mbak Tutut menggugta Berkah karena menilai RUPSLB tersebut tidak sah karena surat kuasa yang menjadi landasan melaksanakan RUPSLB telah dicabut oleh pemegang saham TPI lainnya. Mbak Tutut pun menuding Berkah telah melakukan perbuatan melawan hukum.Sebelumnya tanggal 17 Maret 2005, Mbak Tutut mengadakan RUPSLB yang keputusannya merombak seluruh jajaran direski dan dewan komisari TPI. aitu, Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja. RUPSLB ini dituangkan dalam Akta No. 114 dihadapan notaris Buntario Tigris Darmawa.Data perubahan anggaran dasar itu kemudian didaftarakan ke Sistem adiministrasi badan hukum (Sisiminbakum). Tapi anehnya fasilitas itu tidak dapat diakses sehingga hasil RUPSLB 17 Maret 2005 itu tidak dapat dimasukan. Sedangkan Anggaran Dasar hasil RUPSLB 18 Maret versi PT Berkah bisa diproses dalam Sisminbakum.Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari kubu Mbak Tutut bahwa ada pemblokiran sisminbakum. Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan pengelola sisminbakum menegaskan adanya pemblokiran itu. "Adanya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang menyebabkan Siti Hardiyanti tidak bisa mendaftarkan hasil RUPSLB TPI tertanggal 17 Maret 2005," kata Alvin Suherman, kuasa hukum Yohanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi