Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Maret 2020, PT Bank BRI Syariah telah mendapat pelimpahan aset dari entitas induknya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,9 triliun terkait ketentuan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Realisasi hingga Maret 2020, sudah ada pelimpahan pembiayaan Rp 1,9 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 1,7 triliun ,” katanya dalam paparan daring, Selasa (5/5).

Baca Juga: Pandemi covid-19 menguji imun perbankan


Sementara hingga akhir tahun, Kokok bilang perseroan masih berpotensi menerima pelimpahan pembiayaan Rp 7 triliun, serta dana senilai Rp 6 triliun. “Portofolio BRI di Aceh cukup besar nilainya, jika konversi bisa rampung tahun ini, portofolio kami akan bertambah 30%,” sambung Kokok.

Sedangkan hingga April 2020, Kokok bilang BRI Syariah juga telah membuka 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, dan pengalihan 141 unit kerja BRI sebagai Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di Aceh.

Sebagai informasi, via beleid syariah ini, seluruh lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menerapkan prinsip syariah paling lambat tahun depan.

Baca Juga: Ini bank penyalur KPR FLPP tertinggi hingga akhir April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi