KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Maret 2020, PT Bank BRI Syariah telah mendapat pelimpahan aset dari entitas induknya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,9 triliun terkait ketentuan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). “Realisasi hingga Maret 2020, sudah ada pelimpahan pembiayaan Rp 1,9 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 1,7 triliun ,” katanya dalam paparan daring, Selasa (5/5). Baca Juga: Pandemi covid-19 menguji imun perbankan
Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Maret 2020, PT Bank BRI Syariah telah mendapat pelimpahan aset dari entitas induknya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,9 triliun terkait ketentuan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). “Realisasi hingga Maret 2020, sudah ada pelimpahan pembiayaan Rp 1,9 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 1,7 triliun ,” katanya dalam paparan daring, Selasa (5/5). Baca Juga: Pandemi covid-19 menguji imun perbankan