JAKARTA. Perusahaan jasa kontruksi PT Multi Structure akhirnya harus merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu seiring dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PKPU salah satu kreditur Multi Structure Lay Herdiyanto. Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Suhartono mengatakan, Muti Structure terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu berawal dari perjanjian penyewaan alat berat buldozer dan excavator. Kemudian, Multi Structure tak kunjung melakukan pembayaran sewa yang senilai Rp 2,02 miliar. Utang itu pun telah jatuh tempo.
Berkali-kali lolos, Multi Structure resmi PKPU
JAKARTA. Perusahaan jasa kontruksi PT Multi Structure akhirnya harus merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu seiring dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PKPU salah satu kreditur Multi Structure Lay Herdiyanto. Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Suhartono mengatakan, Muti Structure terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu berawal dari perjanjian penyewaan alat berat buldozer dan excavator. Kemudian, Multi Structure tak kunjung melakukan pembayaran sewa yang senilai Rp 2,02 miliar. Utang itu pun telah jatuh tempo.