Berkali-kali lolos, Multi Structure resmi PKPU



JAKARTA. Perusahaan jasa kontruksi PT Multi Structure akhirnya harus merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal itu seiring dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PKPU salah satu kreditur Multi Structure Lay Herdiyanto. Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Suhartono mengatakan, Muti Structure terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang itu berawal dari perjanjian penyewaan alat berat buldozer dan excavator. Kemudian, Multi Structure tak kunjung melakukan pembayaran sewa yang senilai Rp 2,02 miliar. Utang itu pun telah jatuh tempo.


Sebelumnya permasalahan piutang ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Pekan Baru hingga putusan Mahkamah Agung.

"Permohonan terlah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 sehingga patut dikabulkan dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU selama 45 hari," kata Wiwiek dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/5).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lay Herdiyanto, Latu suryono mengatakan, pihaknya merasa lega. "Akhirnya dikabulkan juga, kami berharap mereka mau membayar utang," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/5).

Sekadar tahu saja, ini bukan pertama kalinya Multi Structure dimohonkan dalam PKPU. Sebab, sebelumnya sudah enam permhonan yang serupa tapi, debitur selalu lolos saat putusan. Sementara itu kuasa hukum Multi Stucture Gelora Tarigan engga memberikan komentarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini