JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dan seorang rekannya bernama Zulfahmi sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Iya, begitu pemeriksaan terhadap BW selesai, langsung dimasukkan ke dalam berkas dan hari ini juga dikirim ke kejaksaan," ujar Direktorat Tipideksus Brigjen Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, mengajukan 51 butir pertanyaan. Jawaban Bambang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menjadi keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya.
Berkas Bambang Widjojanto dilimpahkan ke kejaksaan
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dan seorang rekannya bernama Zulfahmi sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Iya, begitu pemeriksaan terhadap BW selesai, langsung dimasukkan ke dalam berkas dan hari ini juga dikirim ke kejaksaan," ujar Direktorat Tipideksus Brigjen Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, mengajukan 51 butir pertanyaan. Jawaban Bambang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menjadi keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya.